Setelah Sertipikat Elektronik Semuanya Layanan Pertanahan Akan Sangat Mudah

    Setelah Sertipikat Elektronik Semuanya Layanan Pertanahan Akan Sangat Mudah

    TANGERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto hadir sebagai Keynote Speech dalam kegiatan Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang. Selasa (23/07/2024)

    Ia menyampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan kantor pertanahan terus memperbaiki sistem layanan, “Hari ini kita akan mensosialisasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dokumen Elektronik, ” ujar Sudaryanto.

    “Yang sudah Bapak Ibu rasakan selama ini pengecekan sertipikat, Hak Tanggungan, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah-red) semuanya sangat mudah dengan cukup membuka aplikasi dan akan terbit dokumen elektronik, ” jelasnya

    Ia melanjutkan, selanjutnya balik nama sertipikat, pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan, penggabungan dan semuanya layanan nanti akan mudah setelah diterbitkan melalui dokumen elektronik.

    “Pelan-pelan kita akan menuju pelayanan pertanahan yang maju dan modern setara dengan negara-negara yang sudah maju, ” tutur Sudaryanto.

    Beliau menjelaskan tidak mudah untuk melaksanakan karena memerlukan waktu untuk proses alih media terutama pada data spasial peta bidang, surat ukur dan lain sebagainya yang belum terploting harus dilakukan pengecekan ke lapangan dan memastikan letak lokasi atau koordinatnya agar _landing_ di dalam peta elektronik, “Karena jika belum landing pada peta elektronik nanti belum bisa di _approve_ menjadi layanan elektronik, ” jelasnya. 

    Ia melanjutkan ketika nanti Sertipikat Elektronik sudah diterbitkan, yang sesungguhnya berlaku adalah file yang ada pada aplikasi, “Anologinya seperti pada Buku Tabungan yang terprint ada 50 juta tapi ternyata sudah diambil di ATM beberapa kali itu dan sudah ada transaksi melalui mBanking beberapa kali sehingga jumlahnya tinggal 25 juta nah itu yang berlaku adalah yang ada di aplikasi atau yang ada pada dokumen elektronik, ” tandasnya. 

    Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang, Kepala Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggerang, IPPAT Kabupaten Tangerang, Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, PPAT Kabupaten Tangerang dan tamu undangan lainnya. (Humas BPN Banten/Hendi)

    tangerang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah...

    Artikel Berikutnya

    Dansat Brimob Polda Banten Hadiri Rakernis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsubsektor Terminal 3 Bandara Soetta Imbau Masyarakat Hindari Tawuran
    Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita
    Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang  Mencuat

    Ikuti Kami